JagatBisnis.com – Kasus istri yang dituntut penjara karena tegur suami mabuk yang jadi sorotan nasional memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih kasus ini setelah ramai suara ketidakadilan akhirnya merevisi tuntutan satu tahun penjara untuk Valency alias Nancy Lim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan bahwa JPU awalnya telah mengajukan tuntutan satu tahun penjara kepada majelis.
Namun, Jaksa Agung kemudian menginstruksikan tuntutan itu ditarik dan diganti dengan pengajuan pembebasan perempuan yang berurusan dengan hukum karena memarahi suaminya yang pemabuk.
“Maka tuntutan (1 tahun penjara) tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya jaksa penuntut umum juga memperbaiki tuntutan sebelumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Discussion about this post