Menurut Kukuh, perusahaan tersebut pun dinyatakan memenuhi syarat untuk diberikan fasilitas kawasan berikat. PT PSS menjadi pengusaha kawasan berikat ke empat yang bergerak di bidang refinery crude palm oil (CPO) dari dua puluh pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) pada lingkup Kanwil Bea Cukai Kalbagtim.
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan, yang hasilnya terutama untuk dieskpor. Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah terutama untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.
“Dengan pendirian kawasan berikat pertama di bawah koordinasi Bea Cukai Sangatta ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam hal meningkatkan penerimaan negara melalui bea keluar, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tutupnya.(srv)
Discussion about this post