Pria China di Penjara 2 Tahun Lantaran 488 Orang Terinfeksi COVID-19

Ilustrasi Pasien covid-19

JagatBisnis.com – Seorang pria bermarga Cao di Guangxi, China mendapat sanksi penjara selama dua tahun karena dianggap telah menjadi penyebab terinfeksinya 488 orang positif COVID-19.

Baca Juga :   Wagub DKI Positif Corona

Putusan itu disampaikan melalui Majelis Pengadilan Daerah Otonomi Guangxi, China setelah Cao dinilai telah berbohong mengenai riwayat kesehatannya setelah kembali dari Vietnam pada April 2021 lalu.

Diketahui, saat berada di salah satu hotel di Vietnam, ia sudah merasakan gejala-gejala COVID-19. Tak hanya itu, ia juga bertemu beberapa temannya saat menjalani karantina.

Baca Juga :   Anies Baswedan Sukses Tangani COVID-19 di Ibu Kota

Dan itu merupakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sebagaimana tuntutan jaksa. Atas perbuatannya, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 200 ribu yuan atau sekitar Rp446 juta.(pia)

MIXADVERT JASAPRO