Cegah Penularan Covid-19, Bali Larang Pesta Kembang Api di Tahun Baru 2022

JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi Bali melarang pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2022. Pelarangan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, usai menghadiri peringatan 75 tahun Perang Puputan Margarana di Tabanan, Sabtu (20/11/2021).

“Untuk pesta kembang api, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, termasuk Pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru, sampai sekarang,” kata Tjokorda.

Baca Juga :   Penerbangan Internasional Dibuka, Tetap Butuh Proses Datangkan Wisman

Warga dan wisatawan yang hendak merayakan pergantian malam tahun baru di Pulau Dewata tetap diizinkan. Namun dengan jumlah yang terbatas dan wajib mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga :   Kolaborasi Bali Zoo dan Program We Love Bali Ciptakan Wisata Fun dan Aman untuk Keluarga

Jumlah warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun baru di objek wisata dan tempat umum lainnya akan dibatasi hingga 50 persen.

Tjokorda berharap pembatasan aturan pengetatan libur akhir tahun di Bali tidak mengurangi upaya pelaku ekonomi meningkatkan usaha di pergantian tahun ini.

Baca Juga :   Ribuan Wisatawan Kunjungi Bali

“Guna menghindari penyebaran COVID-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas COVID-19 akan memantau jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru dari aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun itu,” tutur Tjokorda.(pia)

MIXADVERT JASAPRO