JagatBisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberi sanksi berupa hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda mulai dari Rp100 juta sampai Rp400 juta bagi perusahaan yang ketahuan memberi gaji di bawah ketentuan upah minimum kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Karena , gaji pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun seharusnya sudah di atas upah minimum.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan besaran gaji pegawai atau buruh seharusnya diatur berdasarkan struktur dan skala upah. Sementara gaji setara upah minimum hanya boleh diberikan ke pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Untuk itu, bila ada perusahaan yang memberikan gaji di bawah upah minimum kepada pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka akan diberi sanksi. Pekerja/buruh pun diminta melapor ke kami,” kata Indah dalam keterangan resmi, Kamis (18/11/2021).
Discussion about this post