Senin, 16 Mei 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perusahaan Beri Gaji di Bawah UMP Terancam Denda Rp400 Juta

19 November 2021 - 04:15
in Berita, Nasional
0
PBB Kecam Pembunuhan Pengunjuk Rasa di Sudan
Share on FacebookShare on Twitter

JagatBisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberi sanksi berupa hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda mulai dari Rp100 juta sampai Rp400 juta bagi perusahaan yang ketahuan memberi gaji di bawah ketentuan upah minimum kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Karena , gaji pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun seharusnya sudah di atas upah minimum.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan besaran gaji pegawai atau buruh seharusnya diatur berdasarkan struktur dan skala upah. Sementara gaji setara upah minimum hanya boleh diberikan ke pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Berita Terkait

Kemenker: Lebaran Sudah Lewat, 833 Perusahaan Belum Bayarkan THR Karyawan

Kemnaker Siapkan Kebijakan untuk Percepat Penyaluran BSU

“Untuk itu, bila ada perusahaan yang memberikan gaji di bawah upah minimum kepada pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka akan diberi sanksi. Pekerja/buruh pun diminta melapor ke kami,” kata Indah dalam keterangan resmi, Kamis (18/11/2021).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kemenaker

Related Posts

Cadangan Devisa Tergerus Sebesar USD3,4 Miliar
Nasional

Larangan Ekspor CPO Layak Dievaluasi

16 Mei 2022 - 11:13
Pesisir Jakarta Waspada Banjir Hingga 19 Mei 2022
Berita

Pesisir Jakarta Waspada Banjir Hingga 19 Mei 2022

15 Mei 2022 - 23:58
Pemerintah akan Distribusi Minyak Goreng Curah di 5 Ribu Titik
Berita

Pemerintah akan Distribusi Minyak Goreng Curah di 5 Ribu Titik

15 Mei 2022 - 22:48
Tahun 2022, BRI Targetkan Punya 600 Ribu Agen BRILink
Berita

Tahun 2022, BRI Targetkan Punya 600 Ribu Agen BRILink

15 Mei 2022 - 21:06
Ini Dampak bagi Indonesia akibat India Larang Ekspor Gandum
Berita

Ini Dampak bagi Indonesia akibat India Larang Ekspor Gandum

15 Mei 2022 - 20:02
Fosil Dinosaurus yang Menginspirasi Film Jurassic Park Terjual Rp181 Miliar
Berita

Fosil Dinosaurus yang Menginspirasi Film Jurassic Park Terjual Rp181 Miliar

15 Mei 2022 - 19:39
Next Post
PBB Kecam Pembunuhan Pengunjuk Rasa di Sudan

Tagihan Klaim Pasien Covid-19 di Indonesia Tahun 2021 Mencapai Rp100 Triliun pada 2021

Wujudkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Bandung Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Gelar Sosialisasi di Bidang Cukai

Wujudkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Bandung Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Gelar Sosialisasi di Bidang Cukai

PBB Kecam Pembunuhan Pengunjuk Rasa di Sudan

Nelayan Didenda 2 Ekor Kerbau karena Salah Lokasi Tangkap

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi, Bea Cukai Topang Ketahanan Energi Nasional

YELLO Hotel Manggarai Tawarkan Paket Buka Puasa ‘BU BARIAH’ Bersama Anak Yatim

7 April 2022 - 22:29
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
Video Syur Diduga Mirip Artis Nagita Slavina

Heboh, Video Siaran Langsung Pasangan Mesum di Ternate

19 Februari 2022 - 01:11

EDITOR'S PICK

38 Tenaga Medis di RSUD Yogyakarta Positif COVID-19

4 Dampak Buruk Terlalu Sering Naik Motor Siang Bolong, Ngeri!

30 November 2020 - 11:32
Keroyok Preman Pungli, Nama Ujang jadi Sorotan

Keroyok Preman Pungli, Nama Ujang jadi Sorotan

22 April 2022 - 15:13
Difitnah Dapat Gratifikasi Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi, Gubernur Anies: Buktikan!

Difitnah Dapat Gratifikasi Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi, Gubernur Anies: Buktikan!

25 Mei 2021 - 16:14
Musim Depan, Bayern Munich Resmi Ditangani Julian Nagelsmann

Musim Depan, Bayern Munich Resmi Ditangani Julian Nagelsmann

27 April 2021 - 21:19

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Wali Kota Jogja: Wisata Mulai Bangkit di Tengah Pandemi
  • Larangan Ekspor CPO Layak Dievaluasi
  • Inter dan AC Milan Raih Kemenangan di Pekan ke-37 Serie A
  • Pesisir Jakarta Waspada Banjir Hingga 19 Mei 2022

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.