Perusahaan Beri Gaji di Bawah UMP Terancam Denda Rp400 Juta

JagatBisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberi sanksi berupa hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda mulai dari Rp100 juta sampai Rp400 juta bagi perusahaan yang ketahuan memberi gaji di bawah ketentuan upah minimum kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Karena , gaji pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun seharusnya sudah di atas upah minimum.

Baca Juga :   Selama Pandemi Covid-19, Ada72.983 Pekerja Kena PHK

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan besaran gaji pegawai atau buruh seharusnya diatur berdasarkan struktur dan skala upah. Sementara gaji setara upah minimum hanya boleh diberikan ke pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Untuk itu, bila ada perusahaan yang memberikan gaji di bawah upah minimum kepada pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka akan diberi sanksi. Pekerja/buruh pun diminta melapor ke kami,” kata Indah dalam keterangan resmi, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :   Tuntaskan Kemiskinan di NTT, Kemenaker Miliki 2 Strategi

Dia menegaskan, selain melapor ke Kemnaker, pekerja/buruh juga bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan yang ada di kabupaten/kota masing-masing. Tak hanya pekerja/buruh, serikat pekerja yang mengetahui pelanggaran ini juga bisa melapor ke pemerintah. Bahkan, masyarakat biasa pun bisa turut melaporkannya jika menemukan pelanggaran ini.

Baca Juga :   Karyawan Swasta Diizinkan Cuti Nataru, Ini Syaratnya

“Apalagi, saat ini kami telah berkoordinasi dengan para pengusaha untuk memastikan agar tidak ada pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun yang mendapat upah minimum. Koordinasi ini dilakukan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO