Nelayan Didenda 2 Ekor Kerbau karena Salah Lokasi Tangkap

JagatBisnis.com –  Seorang nelayan asal Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, didenda membayar dua ekor kerbau. Karena nelayan itu kedapatan menangkap kan di perairan tradisional nelayan Kabupaten Simeulue.

Sekretaris Panglima Laot Simeulue Aprizal Akbar mengatakan, denda tersebut ditetapkan berdasarkan musyawarah adat antara Panglima Laot dengan pihak kapal motor KM Bintang Kencana 2. Bahkan, saat mengelar musyawarah ada pendampingan dari tim Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue.

“Denda tersebut berdasarkan hasil musyawarah antara Panglima Laot Simeulue mewakili nelayan serta pihak kapal. Selain denda dua ekor kerbau, kapal nelayan asal Pulau Banyak, tersebut juga diberikan denda lain, yakni menyerahkan ikan hasil tangkapan di perairan tradisional nelayan sebanyak 150 kilogram. Kedua belah pihak menerimanya dengan baik,” kata Aprizal Akbar, di Simeulue, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :   Kampung Sultan di Indonesia, Warganya Berprofesi sebagai Nelayan tapi Punya Rumah Gedong

Dia menjelaskan, sidang adat dan pemberian denda kerbau tersebut pertama sekali dilakukan di Simeulue. Pihaknya berharap, ke depan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Simeulue. Oleh karena itu, ia menghimbau agar nelayan luar daerah maupun nelayan lainnya dengan kapasitas kapal 10 GT ke atas dan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang, tidak beroperasi di kawasan perairan laut pancing nelayan Kabupaten Simeulue. Apalagi masuk ke kawasan konservasi yang dilindungi.

“Mari saling menjaga. Begitu juga dengan nelayan Simeulue jangan gunakan alat tangkap yang dilarang, jika ada yang melanggar sampaikan kepada pihak terkait, misalnya DKP Simeulue” tegas Aprizal Akbar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Simeulue, Carles mengungkapkan, sebelumnya kejadian ini, pihaknya menangkap kapal penangkap ikan luar daerah karena beroperasi di wilayah tangkapan ikan nelayan tradisional di Pulau Simeulue. Kapal yang ditangkap tersebut dengan nama lambung KM Bintang Kencana 2 dari Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga :   Miris, Kehidupan Nelayan Bergelimang Kemiskinan

“Kapal tersebut menangkap ikan di kawasan tangkap nelayan tradisional Pulau Simeulue. Nelayan melaporkan kepada kami dan selanjutnya kami tindak lanjuti dengan menangkap kapal tersebut. Kapal penangkap ikan luar daerah tersebut dengan berbobot 20 gross ton (GT). Kapal tersebut dua hari menangkap ikan di perairan tangkap nelayan tradisional Pulau Simeuleu. Sebanyak 400 kilogram lebih ikan berbagai jenis berhasil mereka tangkap. Untuk saat ini, kapal bersama awaknya dan sejumlah barang bukti lainnya di amankan di PPI Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur,” terang Carles.

Baca Juga :   Miris, Kehidupan Nelayan Bergelimang Kemiskinan

Pada kesempatan yang sama, Komandan Tim (Dantim) DKP Simeulue Haswan Rusman menegaskan, kapal tersebut memiliki surat izin operasi lengkap dan masih berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan. Selain itu alat tangkap ikan yang digunakan juga tidak melanggar aturan. Hanya saja, kapal tersebut menangkap ikan di wilayah perairan nelayan tradisional Pulau Simeulue.

“Kalau izin operasi, mereka ada. Bahkan, secara hukum mereka tidak melanggar. Namun masalahnya, mereka beroperasi di wilayah nelayan tradisional Simeuleu. Kapal dan awaknya diduga melanggar aturan hukum adat laut Pulau Simeulue dan nelayan setempat merasa dirugikan dengan adanya kapal tersebut. Sehingga masalah tersebut diserahkan kepada Panglima Laot atau lembaga adat Simeulue untuk penyelesaiannya,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO