Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal itu Standar, Bukan Formalitas Administratif

Temu Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal

JagatBisnis.com –  Sertifikasi halal merupakan sebuah standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan regulasi. Sertifikasi halal bukan sekedar formalitas administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang. Pembinaan ini menjadi rangkaian giat Temu Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal Skala Mikro dan Kecil.

“Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif,” ungkap Aqil Irham di Semarang, Kamis (18/11/2021).

Sebagai sebuah standar, lanjut Aqil Irham, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan, baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk. Sertifikasi halal adalah bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk. Sertifikat halal menjadi alat atau tool dalam JPH sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.

Baca Juga :   AKHLAK Jadi Core Value ASN, Gus Men: Kemenag Harus Jadi Teladan

“Dengan adanya sertifikat halal, maka jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen,” ujar Aqil Irham.

“Manfaat lainnya dari sertifikasi halal adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya,” lanjutnya.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, juga mengatakan hal senada. Data menunjukkan bahwa produk halal, termasuk produk UMK, peluangnya sangat terbuka dan sayang untuk dilewatkan.

Baca Juga :   Menag Harap Paus Fransiskus Dapat Saksikan Keragaman Beragama di Indonesia

“State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020 mencatatkan, umat Muslim menghabiskan 2,02 triliun dollar AS. Angka yang begitu besar ini menunjukkan besarnya peluang produk halal secara global,” ungkap Abdul Qadir.

“Oleh karenanya produk halal UMK kita juga harus terus kita perkuat untuk dapat naik kelas dan kemudian mengambil peluang ini,” imbuhnya.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, yang hadir mewakili Gubernur Jawa Tengah mengapresiasi BPJPH atas terselenggaranya kegiatan temu pelaku usaha tersebut. Dikatakannya, penguatan pelaku UMK selama ini juga menjadi perhatian pemprov Jawa Tengah.

“Kami sangat mengapresiasi pertemuan ini. Kami segera konsolidasi di tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti dengan para Dinas terkait di Jateng untuk berembug bersama pemerintah kabupaten/kota terkait fasilitasi sertifikasi halalnya,” kata Imam Maskur.

Baca Juga :   Menag dan Menteri Urusan Islam Saudi Bahas Promosi Moderasi Beragama

“UMK kesempatannya sangat luar biasa, dan Jawa Tengah punya potensi yang besar dalam pengembangan industri halal ini. Karenanya peluang ini harus kita manfaatkan secara maksimal,” pungkasnya.

Kegiatan Temu Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal terebut diikuti pelaku UMK produk makanan dan minuman, asosiasi, perwakilan dari dinas-dinas terkait, perguruan tinggi, Pemda, dan Kemenag. Hadir dalam acara ini, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, Kepala Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah, serta Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Jawa Tengah Khotibul Umam.(srv)

MIXADVERT JASAPRO