“Kurang lebih Rp 17 miliar,” kata Nirina.
Polisi kini telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tersebut. Mereka yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian adalah Riri Khasmita, Edrianto, dan seorang notaris bernama Farida dari PPAT Tanggerang.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Dia menjelaskan masih ada dua orang yang diduga terlibat dalam urusan ini.
Nirina berharap, dengan berjalannya proses hukum tersebut, aset-aset yang dimiliki ibunya bisa kembali ke keluarganya. (pia)
Discussion about this post