2023, Uji Emisi Jadi Syarat Pembayaran Pajak Motor

JagatBisnis.com – Uji emisi akan menjadi salah satu syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Namun ketentuan itu akan berlaku pada 2023 mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan peraturan itu telah ditetapkan pada 2 Februari 2021. “PP itu berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya pemeriksaan emisi kendaraan bermotor ditujukan kepada kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. Karena dari data yang tercatat, sedikitnya ada 14 juta sepeda motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang usianya di atas tiga tahun.

Baca Juga :   Mulai Desember, Motor di Atas 3 Tahun Uji Emisi untuk Perpanjang STNK

Pada Selasa (16/11/2021) polisi telah melakukan sosialisasi terkait uji emisi kepada para pengendara di wilayah Jakarta Pusat. Sosialisasi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan peralatan khusus untuk mengukur zat timbal yang ada.

Sosialisasi akan dilakukan hingga akhir 2021 dan selanjutnya pada Januari 2022 akan diberlakukan sanksi tilang bagi yang melanggar. sehingga diharapkan saat ini masyarakat telah mendapatkan informasi yang cukup terkait standar kelayakan uji emisi kendaraan.

Baca Juga :   Mulai Desember, Motor di Atas 3 Tahun Uji Emisi untuk Perpanjang STNK

Adapun tujuan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor yakni untuk meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan. Pasalnya, gas buangan ini sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah.

Baca Juga :   Mulai Desember, Motor di Atas 3 Tahun Uji Emisi untuk Perpanjang STNK

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku sosialisasi uji emisi kendaraan bermotor kepada para pengendara dilakukan saat Operasi Zebra Jaya yang digelar 15-28 November 2021.

Pemprov DKI Jakarta awalnya juga akan menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak diuji emisi kendaraan pada 13 November 2021, namun penerapan sanksi itu ditunda hingga Januari 2022 karena uji emisi kendaraan bermotor belum mencapai 50 persen.(pia)

MIXADVERT JASAPRO