Ekbis  

Gandeng Aparat Penegak Hukum Lain, Bea Cukai Optimalkan Sinergi Pengawasan

JagatBisnis.com – Dalam menjalankan tugas sebagai community protector, Bea Cukai kerap bersinggungan secara langsung maupun tidak langsung dengan aparat penegak hukum lain. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas tersebut dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang berkesinambungan.

Pada Selasa (09/11), Bea Cukai Batam secara terbuka menerima kunjungan studi banding Polda Kalimantan Timur dalam rangka membahas prosedur pemasukan dan penggunaan kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah pabean (impor).

Kepala Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Yusep Dwi Prastiya pada kesempatan ini mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan jawaban terkait prosedur pemakaian kendaraan bermotor yang berasal dari luar negeri dari sisi kepabeanan. “Mengingat Batam merupakan kawasan bebas dan terdapat fasilitas pembebasan perpajakan, kami pandang perlu untuk melakukan studi banding dikarenakan di Kalimatan Timur terdapat pemakaian kendaraan bermotor asal luar negeri bekas perusahaan tambang,” ujarnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Tiga Wilayah Ini

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Fasilitas dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Bea Cukai Batam, M. Solafudin mengatakan bahwa Batam memiliki kekhasan yang membedakan dengan wilayah Indonesia lainnya. Hal tersebut adalah fasilitas pembebasan fiskal. Untuk kendaraan bermotor yang masuk dari luar daerah pabean atau luar negeri bebas bea masuk dan pajak. “Pada prinsipnya, Batam merupakan kawasan bebas dimana setiap barang yang masuk tidak dikenakan bea masuk dan pajak. Namun itu hanya untuk penggunaan di Batam saja. Apabila dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya maka akan dikenakan pajaknya. Untuk kendaraan bermotor khususnya jenis Completely Build Up (CBU) tidak boleh dikeluarkan dari Batam,” jelas Solafudin.

Baca Juga :   Sosialisasi, Langkah Bea Cukai Pahamkan Masyarakat Tentang Ketentuan Pabean

Selanjutnya di Atambua, guna memperkuat sinergi pelaksanaan tugas di perbatasan Indonesia-Timor Leste, Bea Cukai Atambua bersama BPOM dan BNN Kab. Belu melaksanakan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi masing – masing instansi serta pencegahan peredaran makanan tidak layak edar dan peredaran narkoba di perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Dalam sosialisasi ini, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua, Wilfridus Wila Kuji menjelaskan peran dan fungsi Bea Cukai di perbatasan. “Wilayah pengawasan yang luas meliputi empat kabupaten di perbatasan yaitu Belu, Malaka, TTU, dan Alor, menjadikan Bea Cukai Atambua memiliki tugas yang sangat penting dalam menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.

Dikatakan Wilfridus Wila Kuji bahwa banyaknya pintu masuk dan jalur tidak resmi perlintasan orang di perbatasan menjadi titik rawan terjadinya kegiatan penyelundupan. Dibutuhkan adanya pengawasan yang efektif melalui peningkatan sinergi dan kerja sama antar semua komponen yang ada, baik dari instansi yang ada di perbatasan maupun masyarakat.

Baca Juga :   Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Perannya ke Masyarakat dan Mahasiswa

Bersinergi memperkuat fungsi pengawasan juga dilakukan Bea Cukai Purwokerto yang melakukan kunjungan ke Polresta Banyumas. Kegiatan  dilaksanakan sebagai bentuk sinergi Bea Cukai dengan Polres dalam upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan dan cukai, sekaligus sebagai perkenalan Kepala Bea Cukai Purwokerto  yang baru, Erry Prasetyanto.

“Saya sangat mengapresiasi sambutan dari pihak Polresta Banyumas dan berterima kasih atas sinergi yang telah terjalin selama ini. Harapannya tentu agar sinergi pengawasan dapat kita tingkatkan hingga dapat menekan angka pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Erry dalam kegiatan kunjungan.(srv)

MIXADVERT JASAPRO