Legalkan Ganja untuk Medis, Malaysia Bikin Aturan Ketat

Malaysia Melegalkan Ganja untuk kepentingan medis

JagatBisnis.com – Malaysia mengizinkan impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis dengan aturan ketat. Penggunaan ganja diperbolehkan di Malaysia asalkan mematuhi hukum.

Menteri Kesehatan (Menkes) Malaysia Khairy Jamaluddin menuturkan, saat ini Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952, tak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis.

Kendati demikian, setiap produk yang mengandung ganja harus terdaftar di Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.

Baca Juga :   Minimnya Dukungan untuk Legalisasi Ganja Medis

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” ucap Khairy Jamaluddin seperti dilaporkan Channel News Asia, Senin (15/11/2021).

Penjualan eceran untuk perawatan medis pasien, kata Khairy, harus dilakukan seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971.

Baca Juga :   Meski Negara Lain Legal, Polri: Ganja Tetap Narkotika Golongan I

“Atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” katanya.

Selain itu setiap izin obat juga harus didaftarkan pada aplikasi untuk mendaftarkan produk ke DCA. Untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984. Khairy mengatakan bahwa ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi.

Baca Juga :   1 April, Malaysia Akan Buka Perbatasan

Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin mengatakan pada awal Oktober, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melegalkan penggunaan ganja medis. Saat ini, ganja terdaftar sebagai obat yang dikendalikan di bawah Undang-undang Narkoba Berbahaya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO