DPR Disarankan Tunda Dulu Pembahasan RUU BPK

Gedung Nusantara DPR MPR RI

JagatBisnis.com –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR 2021 dan dianggap sebagai skenario memuluskan masa jabatan Anggota BPK yang telah jabat dua kali.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai sebaiknya DPR menunda terlebih dahulu pembahasan RUU tersebut karena anggapan memiliki syarat kepentingan dari kelompok atau partai politik.

Ia mengingatkan DPR mesti kritis sebagai wakil rakyat dan jangan menjadi alat kepentingan tertentu. “Harus di-hold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik bila tetap dilanjutkan. Secara umum DPR tak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu, penyusunan Undang-Undang harus berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas,” kata Trubus dikutip pada Senin, 15 November 2021.

Baca Juga :   Polisi Tak Keluarkan Izin Demo Buruh di Jakarta

Dia menyoroti DPR sebaiknya bisa prioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang masa jabatannya habis pada April 2022. Dengan kondisi itu, berarti tersisa lima bulan lagi.

Baca Juga :   Anis Byarwati: Dukung Peran Pers Sebagai Bagian dari Pilar Demokrasi

Pun, ia menyebut bahwa surat terkait masa jabatan habis April 2022 itu sudah ada dikirim BPK ke DPR per tanggal 18 Oktober 2021. Surat itu diketahui dengan No: 159A/S/I/10/2021 perihal pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK.

Menurut Trubus, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu. Adapun anggota BPK yang akan selesai jabatannya pada April 2022 yakni Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.

Baca Juga :   Anggota DPR: Pemerintah Perlu Perhatikan Kemiskinan dan Pengaruhnya pada IPM

“Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu. Hal ini agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu,” jelas Trubus.

Merujuk Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun. Namun, sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (pia)

 

MIXADVERT JASAPRO