Politisi PKS: Keadilan Dalam Kepemilikan Lahan Merugikan Petani

Anis Byarwati

JagatBisnis.com – Tumpang tindih kepemilikan tanah hingga saat ini menjadi permasalahan yang masih membayangi implementasi reforma agraria. Karena pemerintah masih memberikan kepemilikan tanah kepada korporasi dan tidak memberikan kepemilikan kepada petani. Sehingga tidak bisa mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah.

“Seharusnya pemerintah memiliki desain besar untuk mengatasi masalah-masalah tanah di Indonesia. Sehingga pemerintah bisa memberikan kepada petani dalam skala kecil-kecil. Jadi wajar, ketidakmampuan pemerintah untuk mencapai tujuan reforma agraria, menjadi sebuah kegagalan,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Anis Byarwati seperti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (15/11/2021).

Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi PKS Ini menjelaskan, efek dari sikap pemerintah ini sangat besar. Karena petani-petani kecil tidak bisa mendapatkan haknya untuk memiliki tanah. Sehingga Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan DasarPokok-Pokok Agraria (UU PA) oleh sebagian kalangan dianggap ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Baca Juga :   Politisi PKS: Kenaikan Harga BBM Bisa Menurunkan Kesejahteraan Rakyat

“Namun setelah diteliti dengan seksama, UU ini sama sekali tidak ketinggalan zaman. Justru harus diperkuat karena UU ini merupakan jiwa bagi persoalan agraria di tanah air,” ungkapnya.

Baca Juga :   DPR Ingatkan Pemerintah Harus Hati-hati Dalam Mengeluarkan Wacana Cukai Ban Karet, BBM dan Deterjen

Dia menjelaskan, jika persoalan tanah hanya dilihat sebagai persoalan ekonomi, maka konflik kesenjangan kepemilikan tanah tidak akan berakhir. Apalagi, perbedaaan cara pandang tentang sumber daya alam yaitu kepemilikan tanah antara masyarakat umum dengan pemilik modal, menjadi akar masalah.

“Jika cara pandang ini dibiarkan sendiri-sendiri, maka petani dan pemilik modal akan selalu berhadapan. Ini yang menyebabkan reforma agraria tidak bisa mencapai titik temu,” ujarnya.

Baca Juga :   Politisi PKS: Warisan Utang Belanda Merupakan Fakta Sejarah

Dipaparkan, ruh yang termaktub dalam UU tersebut sangat luar biasa karena mencerminkan identitas dan kepribadian bangsa yang luhur. Tak heran, masyarakat menganggap tanah adalah harga dirinya, martabat dirinya, kelangsungan hidupnya dan memelihara tanah merupakan bentuk tanda syukur atas pemberian Tuhan.

“Sementara pemilik modal melihat tanah sebagai alat produksi yang memiliki nilai yang tinggi. Jadi, dalam sudut pandang ekonomi siapapun bisa memiliki tanah asal punya uang,” pungkasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO