JagatBisnis.com – Dua tersangka baru itu yakni mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).
Keduanya jadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada sekitar awal November 2021 dengan menetapkan tersangka WT dan AS,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Ghufron mengatakan, Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Discussion about this post