Pupuk Ber-SNI Kunci Penting Sektor Pertanian

JagatBisnis.com – Pupuk dapat meningkatkan tanaman pangan dan hortikultura. Karena pupuk sebagai kunci penting dalam meningkatkan daya saing pertanian di Indonesia. Sehingga dapat meningkatkan produksi, meningkatkan kesejahteraan petani dan memunculkan peluang ekspor. Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk.

“Pupuk yang berkualitas dan ber-SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam sektor pertanian sehingga terwujud ketahanan pangan di sektor pertanian,” kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, sejalan dengan arah dan tujuan tersebut, pihaknya telah mengembangkan 29 SNI Pupuk. SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, ada juga yang diberlakukan secara wajib. Untuk SNI Pupuk yang diberlakukan secara wajib ada 7 SNI. Ketujuh SNI tersebut yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02- 3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; dan SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat.

“Pemberlakuan SNI secara wajib, ditetapkan pemerintah dengan alasan untuk melindungi konsumen. Karena pupuk yang tidak sesuai dengan spesifikasi akan merusak unsur tanah, dan juga tanaman. Sehingga akan mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup,” ujar Wahyu.

Dia menjelaskan, SNI 2801:2010 Pupuk urea, misalnya. Standar ini merupakan revisi dari SNI 02-2801-1998 dan disusun oleh Komite Teknis 65-06, Produk Kimia dan Agrokimia. Adapun yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2.

“Syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran. Jika salah satu persyaratan mutu dalam SNI tersebut tidak terpenuhi, maka akan berakibat pada kebaikan alami tanah dan juga keberhasilan tanaman,” terangnya.

Dia memaparkan, dalam SNI Pupuk, urea persyaratan mutunya terbagi dua yakni butiran dan gelintiran. Mutu yang dilihat dari kadar nitrogen, baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0 persen, kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5 persen. Sedangkan, kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2 persen dan gelintiran maksimal 1,5 persen.

“Mengingat pentingnya persyaratan mutu SNI dan akibatnya jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pemerintah tidak mentorelir peredaran atau penjualan pupuk non SNI yang sudah diberlakukan secara wajib SNI nya,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kujang, Maryadi menambahkan, pihaknya mendukung penerapan SNI Pupuk. Bahkan, perusahaan terus melakukan kebijakan strategis tersebutdengan penyediaan pupuk ber-SNI dan mendorong petani menggunakan pupuk ber-SNI. Sehingga terjamin kualitasnya dan bertani bisa lebih menguntungkan.

“Dengan begitu, petani bisa lebih sejahtera lagi. Karena saat ini, banyak produk pupuk yang berlabel SNI palsu. Padahal, sektor pertanian merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. Dengan menjaga kualitas secara konsisten, diharapkan kepercayaan pelanggan pada produk Pupuk Kujang terus meningkat,” imbuhnya.

Dia membeberkan, perusahaannya telah menerapkan SNI secara berkelanjutan. Bahkan, secara berkala, lembaga sertifikasi produk melakukan audit dengan ketat. Sehingga perusahaannya terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan agar pupuk produksi menjadi yang terbaik dan unggul.

“Sampai saat ini, kami sudah menerapkan 3 SNI Wajib, yaitu pupuk urea, pupuk NPK padat dan Pupuk triple superfosfat. Sedangkan, SNI Sukarela adalah amoniak cair. Kedepan, kami tetap akan terus menjaga konsistensi penerapan SNI dan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan kualitas produk kepada masyarakat termasuk mendorong penerapan SNI Produk pada UMKM Mitra Binaan,” tutup Maryadi. (eva)

MIXADVERT JASAPRO