Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Diperkirakan Mulai Januari 2022

JagatBisnis.com –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan, penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota akan ditunda. Karena sebelumnya, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang akan diaktifkan per 13 November 2021, namun akhirnya diundur hingga awal tahun 2022.

“Penundaan sanksi tilang dilakukan karena kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda. Kami juga menerima banyak permintaan dari warga agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum penindakan diterapkan,” Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Menurut Asep, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga masih terbatas.Tidak sebandingnya jumlah kendaraan dan ketersediaan bengkel uji emisi membuat jalan sekitar bengkel jadi macet.

Baca Juga :   Indonesia Butuh Biaya Besar untuk Kurangi Emisi

“Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek, supaya penerapan sanksi tilang uji emisi bisa sama-sama dilakukan,” tegas Asep.

Secara terpisah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta tidak terburu-buru menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Karena sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi merupakan langkah agresif Pemprov DKI Jakarta untuk menurunkan emisi dari kendaraan bermotor sebagai sumber utama polusi udara di Ibu Kota.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Terbuka soal Pajak Karbon

“Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI masih terus berkoordinasi untuk menerapkan kebijakan uji emisi. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis penindakan di lapangan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Senin (8/11/2021).

Baca Juga :   Wagub DKI Pastikan Seluruh Kendaraan di Ibu Kota Dapat Layanan Uji Emisi

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan Pemprov DKI agar memperhatikan lima poin efektivitas penegakan hukum. Hal tersebut perlu diperhatikan agar Pemrpov DKI Jakarta tidak kewalahan saat kebijakan uji emisi mulai berlaku.

“Hukum sudah ada, produk hukum sudah siap, masyarakat sudah mau buktinya tempat di mana-mana penuh, budaya mendukung, tapi fasilitas sudah siap atau belum. Sehingga khawatir masyarakat berduyun-duyun datang ke tempat uji emisi karena takut ditilang,” tegasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO