KPU: Pemilu Diundur, Beban Terlalu Berat

JagatBisnis.com –  Pemerintah mengusulkan, penyelenggaraan Pemilu diundur hingga 15 Mei 2024. Sebelumnya, Pemilu digelar 21 Februari 2024. Sedangkan Pilkada pada 27 November 2024.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pengunduran jadwal Pemilu Serentak 2024 hingga Mei 2024 itu akan menambah beban bagi penyelanggara semakin berat. Karena pada Mei 2024, pihaknya akan membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan.

Baca Juga :   Daftarkan Diri ke KPU, PDIP Optimistis Menang Pemilu 2024

“Bukan hanya Pemilu yang memilih wakil rakyat dan presiden pada tahun tersebut, kami juga akan disibukkan dengan tahapan Pilkada Serentak 2024. Jadi, dari sisi teknis tahapan itu bebannya terlalu berat, terutama bagi KPU kabupaten/kota ke bawah. Fokusnya pasti akan terpecah. Jadi, itu dalam manajemen kepemiluan tidak baik,” kata Pramono, Minggu (7/11/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya mengajukan dua opsi terkait Pemilu 2024. Opsi pertama, pemilu tetap digelar 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024. Opsi kedua adalah mengikuti usulan pemerintah, yaitu Pemilu di 15 Mei 2024. Namun, bila itu yang dilakoni, pihaknya meminta pelaksanaan Pilkada serentak dimundurkan hingga 2025.

Baca Juga :   Pengamat: Penundaan Pemilu Sangat Berbahaya

“Kalau pemilunya mau lebih mundur, Mei, maka kami mengusulkan opsi dua, ya pilkadanya yang diundur. Jadi, usulan itu masih tetap akan kami sampaikan dalam RDP,”tegasnya.

Baca Juga :   Soal e-Voting Pemilu 2024, Ganjar Bilang Begini

Menurutnya, untuk melakukan pemunduran jadwal Plkada, harus ada revisi undang-undang atau setidaknya Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena, UU Pilkada mengatur Pilkada Serentak 2024 digelar November 2024.

“Revisi terbatas UU Pilkada. Itu adalah kewenangan pemerintah dan DPR. Pada prinsipnya, kami ini tidak terpaku pada tanggal,” pungkas Pramono. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO