Indonesia Gandeng 13 Negara Kejar Wajib Pajak WNI di Luar Negeri

JagatBisnis.com – Kementerian Keuangan terus berusaha mengejar wajib pajak yang mempunyai utang hingga ke luar negeri, terutama terkait perpajakan. Indonesia pun menggandeng 13 negara untuk membantu penagihan pajak dari orang Indonesia yang tinggal di luar negeri.

“Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, dia harus tetap membayarnya. Makanya, kami kerjasama dengan negara tempat dia tinggal untuk membantu menagih,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Kamis (4/11/2021).

Dia menyebutkan, adapun ke-13 negara yang bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia untuk saling membantu menagih pajak secara global adalah Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela dan Vietnam.

Baca Juga :   Hadapi Bencana, Indonesia Utang Lagi Rp7 Triliun dari Bank Dunia

“Jadi, ketika ada wajib pajak WNI yang memiliki piutang ke Indonesia, namun dia tinggal di Amerika (AS). Maka, dengan kerjasama ini, Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu bisa meminta bantuan otoritas pajak AS untuk menagih utang pajak tersebut,” ulasnya.

Baca Juga :   Sri Mulyani Sebut Empat Hal yang Bikin Potensi Resesi Jadi Sangat Nyata

Begitupun sebaliknya, lanjutnya, bagi 13 negara yang memiliki wajib pajak yang tinggal di Indonesia, DJP Kemenkeu akan siap membantu untuk menagih pajak WNA tersebut. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang solid agar penagihan bisa dijalankan dengan baik.

Baca Juga :   Kemenkeu Kantongi Rp9,17 Triliun dari Pajak Belanja Online

“Selama ini tidak bisa dieksekusi karena aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan hal itu. Maka, dengan adanya kerjasama ini, utang perpajakan orang Indonesia di luar negeri bisa ditagih,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO