JagatBisnis.com – Kementerian Keuangan terus berusaha mengejar wajib pajak yang mempunyai utang hingga ke luar negeri, terutama terkait perpajakan. Indonesia pun menggandeng 13 negara untuk membantu penagihan pajak dari orang Indonesia yang tinggal di luar negeri.
“Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, dia harus tetap membayarnya. Makanya, kami kerjasama dengan negara tempat dia tinggal untuk membantu menagih,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Kamis (4/11/2021).
Dia menyebutkan, adapun ke-13 negara yang bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia untuk saling membantu menagih pajak secara global adalah Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela dan Vietnam.
Discussion about this post