7 Rekomendasi IDAI Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

JagatBisnis.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) menegaskan ada tujuh poin rekomendasi pemberian COVID-19 pada anak usia di atas 6 tahun.

1. Pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac ®️ pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, dimana Vaksin Coronovac ®️ diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml).

“Sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu,” kata Piprim dikutip dari keterangan pers, Jakarta, Kamis, (04/11/2021).

2. IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi.

Baca Juga :   Pakar: Vaksin COVID-19 Aman

“Penyakit tersebut sebagai berikut, defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis, anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat, sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan, Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan, anak atau remaja sedang hamil,” tambahnya.

Kemudian, anak yang memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali, juga tidak direkomendasikan oleh IDAI.

Baca Juga :   Yang Ogah Divaksin Siap-siap Gak Bisa Cukur Rambut dan Dilarang Masuk Mal

3. Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

4. IDAI juga mengingatkan bahwa sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.

Baca Juga :   Vaksinasi di Setiap Kabupaten dan Kota Terus Digenjot

5. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat,” papar Piprim.

6. Melalui rekomendasi ini, IDAI juga menghimbau semua anggotanya untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.

7. Semua dokter anak anggota IDAI diharapkan mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.(pia)

MIXADVERT JASAPRO