Ekbis  

Tinggalkan Status BUMN, Kini PNM Jadi Anak Usaha BRI

JagatBisnis.com –  PT Permodalan Nasional Madani (persero) resmi menanggalkan status perseroannya. Kini menjadi PT Permodalan Nasional Madani dan tak lagi menjadi bagian holding BUMN ultra mikro. Maka, secara otomatis PNM tidak lagi berstatus sebagai BUMN dengan kepemilikan oleh negara langsung, melainkan menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

Sekretaris Perusahaan PT PNM, L. Dodot Patria Ary, menjelaskan perubahan itu mengacu pada PP No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani No. 59 Tahun 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.

“Dengan terbitnya peraturan itu, maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham. Sebelumnya saham PT PNM dimiliki 100 persen oleh negara. Kini, saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara. Sedangkan, saham seri B sebanyak 3.799.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga :   BRI Mencari Digital Talenta Terbaik Menuju Perusahaan Kelas Dunia

Dia menjelaskan, melalui pembentukan ekosistem ultra mikro diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas pemberdayaan yang diberikan PNM kepada pelaku usaha ultra mikro. Sehingga dapat berkembang menjadi lebih besar.

Baca Juga :   BRI Permudah Transfer Antarnegara

“Salah satu wujud implementasi kehadiran ekosistem ultra mikro melalui sentra layanan terpadu, ketiga entitas memberikan pelayan keuangan kepada masyarakat untuk dapat mengakses produk ketiga entitas dalam satu lokasi yang dikenal dengan Sentra Layanan Ultra Mikro (SENYUM),” terangnya.

Baca Juga :   PNM Berikan Bantuan Sosial di Desa Adat Sade, Lombok

Perlu diketahui, hingga 3 November 2021, PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp96,63 triliun kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 10,6 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 3.673 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 422 kabupaten/kota, dan 5.640 Kecamatan. (eva)

MIXADVERT JASAPRO