13 November Berlaku Tilang, Inilah Jenis Kendaraan yang Wajib Uji Emisi

JagatBisnis.com – Kewajiban uji emisi sejatinya telah berlaku di DKI Jakarta sejak awal 2021. Tapi sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan atau belum lulus uji emisi akan diterapkan mulai 13 November 2021.

Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.

Menurut Syafrin, pengendara yang melanggar, dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi yakni sebesar Rp 250.000, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500.000. Lalu, kendaraan apa saja yang harus melakukan dan lulus uji emisi?

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Terbuka soal Pajak Karbon

Sebagai informasi, kewajiban uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Adapun sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun.

Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta. Pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bilang, pemilik kendaraan di luar Jakarta seyogyanya juga mengecek emisi gas buang kendaraan.

Dalam Pergub No. 66 Tahun 2020 disebutkan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Baca Juga :   Indonesia Butuh Biaya Besar untuk Kurangi Emisi

Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Selain denda tilang, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan diberikan disinsentif tarif parkir yang tinggi.

Syafrin menyebut, uji emisi kendaraan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp 7 ribu per jam.

Baca Juga :   Sanksi Denda Ditunda, Pemilik Kendaraan Meski Tetap Uji Emisi

Disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi tertuang dalam pasal 17 Pergub 66 Tahun 2020.

“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan,” bunyi peraturan tersebut. (pia)

MIXADVERT JASAPRO