Syarat Penerbangan Baru, Kini Naik Pesawat Tak Perlu PCR

JagatBisnis.com – Pemerintah kembali melonggarkan aturan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan pesawat di Jawa dan Bali. Pelonggaran dilakukan dengan menghapus kewajiban bagi penumpang untuk menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode tes PCR. Sehingga tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.

Baca Juga :   Pengiriman Vaksin COVID-19 ke Gaza Diadang Tentara Israel

“Untuk perjalanan ada perubahan aturan. Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen negatif. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Dia menjelaskan, perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Karena peraturan sebelumnya dengan mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap, menuai pro kontra di masyarakat.

Baca Juga :   Warga di Bekasi Mulai Disuntik Vaksin Moderna

“Setelah kami mengadakan rapat rutin terkait PPKM. Selain soal perubahan syarat naik pesawat, ada beberapa hasil lain dari rapat mingguan,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO