KPK Minta Pemprov DKI Tertibkan Aset Peninggalan Belanda

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan pengelolaan aset peninggalan Belanda untuk menutup celah terjadinya korupsi. Karena permasalahan dalam pengelolaan aset eks Belanda yang bernilai strategis ini berpotensi hilangnya aset baik berupa tanah ataupun bangunan.

Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Hendra Teja menjelaskan, selain pengamanan, penertiban, dan penyelamatan aset, pihaknya juga mendorong dilakukannya optimalisasi pemanfaatan aset-aset tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov DKI Jakarta.

“Karena permasalahan dalam pengelolaan aset eks Belanda yang bernilai strategis ini sangat berpotensi terjadi korupsi dan hilangnya aset, baik berupa tanah ataupun bangunan tegas Hendra, saat melakukan rapat pembahasan soal penertiban pengelolaan aset tanah peninggalan Belanda/objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Benda Tetap Milik Belanda (P3MB), pekan lalu, seperti yang dikutip Senin (1/11/2021).

Baca Juga :   Firli Bahuri: Usai Revisi UU KPK Jadi Lebih Kuat

Sementara itu, Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta Ledy Natalia, menyebutkan,
dari data DPRKP Provinsi DKI Jakarta, Surat Izin Perumahan (SIP) yang terbit berjumlah 1.281 bidang.Selain penerbitan 62 SIP untuk kepemilikan P3MB dan 3 SIP untuk kepemilikan PRK.5, juga termasuk di dalamnya 564 unit rumah ber-SIP yang belum diketahui kepemilikannya.

Baca Juga :   KPK Perpanjang Penahanan Mantan Pejabat Kemensos

“SIP adalah izin yang diberikan sebagai hak untuk menghuni yang berlaku selama 3 tahun dan bukan hak untuk memiliki. Padahal biaya sewa akibat penerbitan SIP sangat murah. Untuk aset rumah di kawasan Menteng, misalnya sebesar Rp100 ribu per tahun,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta, M Unu Ibnudin, menambahkan, dari peraturan gubernur (Pergub) tanah eks Belanda adalah tanah negara yang dikuasai pemprov, khususnya DKI Jakarta dan disewakan kepada masyarakat. Apabila dimohonkan haknya, maka ada pemasukan ke negara sebesar 25 persen.

“Seharusnya yang lebih memiliki unsur kependataan adalah Pemprov DKI yang selama ini memberikan izin kepada penghuni untuk menyewa dan menempati sementara tanah/bangunan eks Belanda tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :   Dalam Waktu Dekat, Penyuap Wali Kota Nonaktif Cimahi akan Diadili

Dia mengusulkan, adanya sampling eksekusi penghentian SIP di wilayah Jakarta Pusat. Setelah SIP dihentikan, Pemprov DKI Jakarta dapat memulai proses pemenuhan syarat pendaftaran sertifikasi aset.

“Hal itu perlu dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset tersebut. Sehingga dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat DKI Jakarta. Saran saya, kita mulai dengan rumah-rumah di atas tanah dengan status kepemilikan Kota Praja yang belum dicatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta,” tutup Unu. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO