JagatBisnis.com – Majelis Ulama Singapura (MUIS) membuat fatwa terkait penggunaan hijab untuk perempuan muslim yang bekerja sebagai perawat di negara itu.
Dalam fatwa itu, MUIS menyampaikan perawat harus menaati aturan kesehatan yang berlaku, seperti tidak menutupi bagian lengan bawah saat bekerja.
“Karena dalam sektor kesehatan, pandemi Covid-19 meningkatkan maka bahaya infeksi akan dapat membahayakan banyak orang. Oleh karena itu, bagi perawat yang beresiko terjadinya infeksi sangat serius dan meningkatkan bahaya bagi perawat dan pasiennya,” tulis Fatwa MUIS, seperti dikutip, Kamis (27/10/2021).
Menurut MUIS, Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) telah menetapkan pedoman klinis untuk penggunaan hijab bagi pekerja kesehatan, termasuk kebijakan tidak menutupi bagian bawah siku. Kebijakan ini mewajibkan tangan, lengan, dan siku (pekerja kesehatan) harus bebas dari pakaian dan aksesoris apapun.
Discussion about this post