Ekbis  

Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar di Tiga Wilayah di Jawa Timur

JagatBisnis.com – Upaya Bea Cukai dalam menekan perederaran rokok ilegal masih terus digalakkan, salah satunya lewat operasi pasar (opsar). Kali ini opsar dilakukan oleh kantor-kantor Bea Cukai di Jawa Timur dengan menyasar para penjual rokok eceran di masing-masing wilayah pengawasan.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan upaya menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Operasi pasar merupakan salah satu strategi kami dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan demi melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta megamankan hak negara di bidang cukai,” tambah Firman.

Di Banyuwangi, Bea Cukai berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat menggencarkan opsar secara berkesinambungan yang dilaksanakan mulai pertengahan bulan September 2021 lalu dan menyasar beberapa kecamatan di Banyuwangi. Pada pelaksanaan opsar periode 04 s.d. 08 Oktober 2021, tim berhasil mengamankan sebanyak 9.000 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total nilai barang sebesar Rp9.180.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp4.725.000. Tidak hanya itu, selanjutnya dalam opsar periode 11 s.d. 15 Oktober tim menemukan dua toko yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai. Dalam kasus ini, para penjaga dan pemilik toko mengatakan bahwa rokok tersebut merupakan titipan dari sales. Mereka pun masih belum mengetahui bahwa terdapat rokok yang tidak boleh diperjualbelikan.

Baca Juga :   Bea Cukai Denpasar Ringkus Paket Kiriman Berisi Narkotika

“Ketidaktahuan pemilik toko menjadi sasaran empuk bagi para sales nakal. Disinilah tugas kami untuk mengedukasi pemilik toko serta masyarakat tentang ketentuan cukai khusunya ciri-ciri rokok ilegal agar kedepannya mereka lebih berhati-hati dan semakin sadar akan bahaya rokok ilegal,” ujar Firman.

Baca Juga :   Bea Cukai Pangkal Pinang Amankan 1,1 Kilogram Sabu

Kegiatan opsar juga digencarkan oleh Bea Cukai Pasuruan yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain. Pada operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (22/09) tim berhasil mengamankan 50 pack rokok ilegal. Kemudian pada operasi periode 04 s.d. 08 Oktober 2021 tim berhasil melakukan penindakan terhadap total 1.017 botol minuman beralkohol dari tempat penjualan eceran yang tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Tim juga berhasil melakukan penegahan atas total 652.640 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di beberapa kios/toko serta dari penggagalan pengiriman rokok ilegal di salah satu tempat jasa pengiriman.

“Dari pelaksanaan opsar selama sepekan, petugas berhasil mengamankan total potensi kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp450 juta yang seharusnya disetor ke kas negara. Terhadap barang hasil penindakan tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Firman.

Baca Juga :   Lirik Pasar Ekspor, Bea Cukai Lakukan Asistensi ke UMKM

Sementara itu di Malang, Bea Cukai juga turut melaksanakan opsar dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi lain. Dari hasil opsar pada Rabu (13/10), petugas berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai merek dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp10.309.600 dan potensi kerugian negara senilai Rp15.464.400.

“Kesuksesan kami dalam melakukan penindakan dan mengedukasi masyarakat pada giat operasi pasar kali ini tentu tidak lepas dari hasil sinergi dengan pihak eksternal. Harapannya agar kedepannya sinergi ini dapat terus dikembangkan sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia secara optimal,” pungkas Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO