Legalkan Ganja, Luksemburg Izinkan Warganya Menanam di Rumah

JagatBisnis.com –  Pemerintah Luksemburg sebentar lagi akan mengumumkan Undang-Undang Penggunaan Ganja. Sehingga negara itu menjadi negara yang pertama di Eropa yang melegalkan ganja di kalangan masyarakat. Sehingga ganja bisa ditaman di rumah.

Menteri Kehakiman Luksemburg, Sam Tamson, menyatakan, perubahan undang-undang ini merupakan langkah pertama negaranya untuk menurunkan pengedaran narkoba.

“Karena negara kami memiliki masalah dengan narkoba dan ganja adalah obat yang paling banyak digunakan. Sehingga sehingga sebagian besar ganja itu berasal dari pasar ilegal. Maka, kami pikir harus bertindak,” ungkapnya, Senin (25/10/2021).

Baca Juga :   New York Legalkan Ganja untuk Kesenangan

Dipaparkan, pihaknya ingin memulai dengan membiarkan masyarat di negaranya menanam ganja di rumah. Idenya adalah konsumen tidak berada dalam situasi ilegal, jika dia mengonsumsi ganja. Sehingga pihaknya tidak mendukung seluruh rantai ilegal mulai dari produksi, transportasi hingga penjualan.

Baca Juga :   Ganja Baru Wacana, Kasus Narkoba Diprediksi Bakal Meningkat

“Karena banyak kesengsaraan yang menyertainya, makanya kami ingin melakukan segala yang kami bisa untuk menjauh dari pasar gelap ilegal,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam beleid tersebut, warga 18 tahun ke atas diizinkan untuk menggunakan ganja. Setiap rumah tangga juga dibolehkan menanam hingga empat buah pohon ganja untuk konsumsi pribadi. Pemerintah juga mengizinkan penjualan benih atau biji ganja melalui sistem online tanpa batasan jumlah atau kadar Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan komponen psikoaktif ganja.

Baca Juga :   Thailand Legalkan Warga Tanam Ganja

“UU tersebut juga akan menurunkan sanksi denda terkait kepemilikan ganja maksimal tiga gram untuk obat menjadi antara USD29 atau sekitar Rp411 ribu menjadi USD581 atau Rp8,2 juta.
Meski begitu, mengkonsumsi ganja di depan umum, bagaimanapun, akan tetap dianggap ilegal oleh pemerintah,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO