JagatBisnis.com – Pemerintah Luksemburg sebentar lagi akan mengumumkan Undang-Undang Penggunaan Ganja. Sehingga negara itu menjadi negara yang pertama di Eropa yang melegalkan ganja di kalangan masyarakat. Sehingga ganja bisa ditaman di rumah.
Menteri Kehakiman Luksemburg, Sam Tamson, menyatakan, perubahan undang-undang ini merupakan langkah pertama negaranya untuk menurunkan pengedaran narkoba.
“Karena negara kami memiliki masalah dengan narkoba dan ganja adalah obat yang paling banyak digunakan. Sehingga sehingga sebagian besar ganja itu berasal dari pasar ilegal. Maka, kami pikir harus bertindak,” ungkapnya, Senin (25/10/2021).
Dipaparkan, pihaknya ingin memulai dengan membiarkan masyarat di negaranya menanam ganja di rumah. Idenya adalah konsumen tidak berada dalam situasi ilegal, jika dia mengonsumsi ganja. Sehingga pihaknya tidak mendukung seluruh rantai ilegal mulai dari produksi, transportasi hingga penjualan.
Discussion about this post