Kerjasama TPST Bantargebang Dilanjutkan

JagatBisnis.com –   Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepakat melanjutkan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama 5 tahun ke depan. Adapun nilai kompensasi untuk Pemkot Bekasi sekitar Rp379,5 miliar per tahun.

“Ini perpanjangan 5 tahun ke depan, sambil kita di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10/2021).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menambahkan, Pemkot Bekasi meminta dana kompensasi naik. Karena ingin menambah jumlah warga yang mendapat bantuan langsung tunai sebanyak 6 ribu Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :   Pemprov DKI Bakal Hilangkan Industri Gunakan Batu Bara di Jakarta

“Kami mempersilahkan Pemkot Bekasi untuk menambah jumlah warga yang menerima bantuan. Tapi besaran dana kompensasi yang kami berikan tidak akan bertambah signifikan,” ujarnya.

Baca Juga :   DKI Siapkan 120.050 Dosis Vaksin Covid-19

Menurut dia, rumusan dari dana kompensasi itu sudah ada dan sesuai dengan rumusan yang sudah ada dalam PKS sebelumnya, seperti tahun ini Rp379,5 miliar. Maka, tahun depan juga tidak akan jauh dari angka tersebut.

“Jadi selama Bekasi bisa memanfaatkan sejumlah nilai tersebut kemudian menambah cakupan dari penerima bantuan langsung tunai itu, maka kami persilakan,” tegas Asep.

Baca Juga :   Pemprov DKI Kirim Relawan Bantu Korban Gempa Pasaman Barat

Asep menjelaskan, salah satu alasan pihaknya tidak menambah besaran dana kompensasi. Karena kondisi perekonomian yang tidak memungkinkan untuk melakukan hal itu. Jadi ini perpanjangan dan bukan merupakan PKS baru. Sehingga hanya hal-hal minor saja yang akan diubah,

“Sebelumnya, Pemkot Bekasi menginginkan dana kompensasi PTS dari kami naik 100 persen dari sekaranh,” terangnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO