Gage Jakarta Diperluas, Berikut Titiknya

JagatBisnis.com –  Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai Senin (25/10/2021) menerapkan ganjil genap (gage) bagi pengendara roda empat. Gage kembali diperluas dari tiga ruas jalan, kini menjadi 13 ruas jalan ibu kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pada Senin (25/10/2021) ini kendaraan yang boleh melintas di 13 ruas jalan hanyalah mobil dengan pelat ganjil untuk nantinya bergatian. Sehingga untuk mobil berplat genap dimbau agar mencari jalan alternatif lain.

“Kebijakan gage kembali diberlakukan dua sesi, mulai pukul 06.00-10.00 WIB pagi dan dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional,” ungkapnya.

Baca Juga :   Omicron Melonjak, DKI Terapkan Regulasi Ganjil-genap Kendalikan Mobilitas

Dia menyebutkan, Berikut 13 titik gage di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Rasuna Said.
4. Jalan Fatmawati.
5. Jalan Panglima Polim.
6. Jalan Sisingamaraja.
7. Jalan MT Haryono.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan S Parman.
10. Jalan Tomang Raya.
11. Jalan Gunung Sahari.
12. Jalan DI Panjaitan.
13. Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga :   Akhir Pekan Ini, Bandung Masih Terapkan Ganjil-Genap

“Saat pelaksanaan aturan gage, petugas juga mengecualikan sebanyak 17 kendaraan khusus bisa tetap melintas. Seperti, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas. Kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran. Lalu, angkutan umum pelat kuning. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, dan sepeda motor, kendaraan logistik, kendaraan pimpinan lembaga negara dan kendaraan dinas plat merah,” bebernya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO