Cara Mudah Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

JagatBisnis.com – Pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal bisa dikenali sebelum melakukan pinjaman.

Ketua Klaster Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana, menyampaikan hal pertama sebelum melakukan pinjol adalah, mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

“Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK,” kata Rina saat webinar tentang pinjaman online baru-baru ini.

Jika sudah mengecek dan pinjol tersebut resmi, lanjut dengan mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi.

Baca Juga :   Satgas Blokir 3.631 Pinjol Ilegal

Aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS. Sedangkan yang bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.

Pinjaman melalui layanan teknologi finansial dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman.

Sementara teknologi finansial (tekfin) abal-abal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih.

Baca Juga :   Pengakuan Suami Korban Pinjol yang Gantung Diri di Wonogiri

Selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor. Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.

Aktivitas pinjaman online yang tidak kalah meresahkan masyarakat adalah soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi.

Pinjol ilegal menggunakan kata-kata yang kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.

Baca Juga :   MUI Jatim: Pinjol Ilegal Haram dan Dosa Besar

AFPI menegaskan mereka menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang dan penagih utang atau debt collector yang sesuai dengan aturan tidak diizinkan bertindak seperti itu.

Pinjol legal hanya bisa mengakses camera, microphone dan location. Sedangkan pinjol ilegal kerap meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak. Dari sana mereka secara terus menerus menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak. (pia)

MIXADVERT JASAPRO