Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Menyebar SMS Berisi Tagihan

JagatBisnis.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Jakarta dan Tangerang. Dari dua kawasan tersebut, sebanyak 7 orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti. Mereka ditangkap karena berperan sebagai operator yang memblasting SMS dan desk collection atau menagih utang secara virtual.

AY (29), salah satu terduga pelaku yang diamankan di Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara mengaku bertugas untuk mengirim SMS berisi tagihan atau promosi pinjol ilegal terhadap 100-150 ribu nomor ponsel. SMS berisi promosi dan penagihan.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni HH (35) menjelaskan cara kerja mereka dalam menyebarkan SMS untuk mempromosikan pinjol ilegal dan menyebar tagihan. Dari alat hingga konten yang untuk dikirim ke peminjam itu telah disediakan oleh atasan.

Baca Juga :   Satgas Blokir 3.631 Pinjol Ilegal

“Jadi awal mula kita siapkan laptop, wifi dan alat modem pool. Alat modem pool, alat yang digunakan untuk kartu sim card yang kita dapat dari atasan kita dan kartu sim card sudah teregistrasi dan sudah diaktivasi,” ujarnya, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga :   Masih Diteror Pinjol Ilegal, Lapor Polisi

Menurut dia, pertama hp dinyalakan dan langsung koneksi ke semua mesin. Kedua, sim card dicolok ke mesin, mesin ini akan kita isi paket. Setelah isi paket SMS, maka otomatis akan hidupkan di software yang ada di PC. Setelah itu, SMS otomatis akan terkirim ke penerima-penerimanya.

Baca Juga :   Ribuan Pinjol Ilegal sudah Ditindak oleh OJK

“Meski begitu, tidak semua sebagai penebar teror kepada para peminjam. Saya hanya bertugas untuk mengirim SMS ke peminjam dan tanpa tahu isi konten dari SMS tersebut. Jadi. kami bukan bagian neror. Kami hanya meneruskan SMS. Karena kami bagian dari pemasaran, penagihan. Tapi isinya konten itu kami tidak tahu. Karena kami tidak bisa memambaca apa yang kami kirim,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO