JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan kapasitas angkut 100% bagi moda transportasi umum untuk mengangkut manusia dan barang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 1 November 2021. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 2.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 19 Oktober 2021.
“Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Syafrin dalam SK tersebut.
Berikut ini adalah pengaturan umum moda transportasi selama PPKM Level 2:
1. Waktu operasional sarana transportasi
a. Transjakarta: 05.00-21.30 WIB
b. Angkutan umum reguler dalam trayek: 05.00-21.30 WIB
c. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.30 WIB
d. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30-21.30 WIB
e. Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
f. Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan: 21.31-22.30 WIB
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL
Discussion about this post