Berita  

Penjelasan Pemerintah Mengenai Syarat Perjalanan Dalam Negeri Semakin Ketat

JagatBisnis.com – Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan perjalanan di dalam negeri dipengaruhi oleh instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54/ 2021.

Dilansir dari Indoposco, “Perubahan persyaratan ini setelah kami melakukan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ujar Siti Nadia Tarmizi dalam acara daring, Kamis (21/10/2021).

Menurut dia, keluarnya instruksi Mendagri tersebut kemudian satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 21/2021.

Baca Juga :   Mulan Jameela Kritik Pemerintah soal Penggunaan Kompor Listrik

“SE Satgas ini berlaku 20 Oktober kemarin. Pelaku perjalanan di dalam negeri wajib memenuhi persyaratan hasil PCR,” katanya.

Pemberlakukan persyaratan tersebut, dikatakan dia, karena situasi pandemi Covid-19 sudah semakin lebih baik. Angka positivity rate sudah kurang dari 1 persen. Dan kasus terkonvirmasi saat ini hampir 600-500 kasus.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Stabilkan Harga Sembako

“Artinya ini apa? Kasus terkonfirmasi terus menurun. Tentu dengan kondisi tersebut pelonggaran dilakukan di masyarakat,” terangnya.

Dengan pelonggaran tersebut, menurutnya, laju penularan di khawatirkan terjadi. Sehingga, perberlakuan syarat hasil PCR berfungsi sebagai testing dan tracing.

Baca Juga :   Luhut: Pemerintah Telah Melakukan Enam Terobosan Baru

“Ini agar kita bisa lokalisir jika ada penularan. Karena, hasil antigen tidak direkomendasikan oleh badan kesehatan dunia WHO untuk digunakan di bandara dan tempat-tempat perbatasan negara,” ucapnya. (nis)

 

MIXADVERT JASAPRO