JagatBisnis.com – Sebagai upaya untuk mendorong perekonomian, serta memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, Bea Cukai secara kontinyu bersinergi dengan Pemerintah Daerah setempat. Pada kesempatan ini, Bea Cukai melaksanakan koordinasi bersama Pemda Aceh Singkil, Jambi, Toli-Toli, Sinjai, Takalar, serta Merauke.
Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, mengungkapkan bahwa sinergi yang dijalin bersama Pemda ini sejalan dengan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT merupakan penerimaan negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen), dan ditujukan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Discussion about this post