Ekbis  

Optimalkan Manfaat DBHCHT, Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah

JagatBisnis.com –  Sebagai upaya untuk mendorong perekonomian, serta memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, Bea Cukai secara kontinyu bersinergi dengan Pemerintah Daerah setempat. Pada kesempatan ini, Bea Cukai melaksanakan koordinasi bersama Pemda Aceh Singkil, Jambi, Toli-Toli, Sinjai, Takalar, serta Merauke.

Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, mengungkapkan bahwa sinergi yang dijalin bersama Pemda ini sejalan dengan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT merupakan penerimaan negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen), dan ditujukan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Sebagaimana dijabarkan dalam peraturan tersebut, prioritas penggunaan DBHCHT sendiri dibagi mejadi tiga bagian yaitu kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50%, penegakkan hukum dengan porsi 25%, dan kesehatan dengan porsi 25%,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Kembali Pantau Perkembangan Harga Rokok di Pasaran

Untuk menjalankan penegakkan hukum, Bea Cukai Meulaboh berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil dalam pelaksanaannya untuk kegiatan koordinasi, sosialisasi, operasi bersama, pengumpulan informasi dan pengelolaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Sementara, Bea Cukai Jambi bersama Dinas Perkebunan memanfaatkan DBHCHT untuk kegiatan sosialisasi di Kabupaten Merangin dan Sarolangun pada 13 – 14 Oktober 2021.

Baca Juga :   Optimalkan Dana Bagi Hasil Cukai, Bea Cukai Sosialisasi di Tiga Provinsi

Selain itu, Bea Cukai Pantoloan juga melaksanakan asistensi pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Toli-Toli, terkait pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. “Sinergi ini dilaksanakan agar penggunaan DBHCHT dapat optimal, dan manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat setempat,” ujar Firman.

Ia juga menambahkan bahwa Bea Cukai Makassar bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Takalar dan Sinjai, memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait ketentuan cukai, antara lain penerimaan negara dari sektor cukai, serta tips untuk membedakan pita cukai asli dan palsu, serta pentingnya membeli rokok yang legal.

Baca Juga :   Lewat Kolaborasi Bea Cukai Lakukan Percepatan Implementasi NLE di Pelabuhan Belawan dan Tanjung Emas

“Di Merauke, Bea Cukai menggandeng Pemda setempat, untuk turut aktif melaksanakan operasi gempur rokok ilegal, sebagai bagian dari pemanfaatan DBHCHT. Dan harapan kami kedepannya sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah ini, dapat mendorong kemajuan perekonomian, serta menjadi sarana untuk memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat,” pungkas Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO