Masih Diteror Pinjol Ilegal, Lapor Polisi

JagatBisnis.com – Pemerintah meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak membayar utangnya.

Imbauan ini resmi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, disiarkan dalam akun YouTube Kemenko Polhukam.

Apabila korban pinjol juga bisa melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila masih ditrror pinjol ilegal.

Baca Juga :   LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Pinjol

Mahfud menekankan, penindakan hukum pidana dan perdata diterapkan bagi para pelaku pinjol ilegal. Sementara yang resmi diizinkan pemerintah untuk terus berkembang.

Baca Juga :   Dua Karyawan Pinjol Ilegal Jaringan Kreditur China Ditangkap Polisi

“Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” tuturnya.

Para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan Pasal 368 KUH Pidana, terkait pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3. (pia)

MIXADVERT JASAPRO