JagatBisnis.com – Selama pandemi Covid-19, tren makanan beku (frozen food) kian marak. Hal itu terjadi karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sehingga membuat para pedagang makanan beralih menjajakan produknya dalam bentuk makanan beku. Namun, belum lama ini viral di media sosial Twitter dengan curhatan salah satu warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku yang terancam dipenjara hingga denda sebesar Rp4 miliar.
Hal itu diketahui dari seorang penjual makanan beku yang tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM. Menurut dia, penjual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM. Walaupun penjual sudah berbadan PT dan barang resto sendiri.
“Intinya semua yang disimpan masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya. Sehingga kami sebagai pemilik resto dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket hanya jual karena kemarin PPKM dan memang resto biasa jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah,” isi unggahan Instagram story tersebut seperti dikutip, Rabu (20/10/2021).
Discussion about this post