Dia menjelaskan, penangkapan ini awalnya mengerebek kapal. Saat diperiksa, pelaku mengembangkan hingga ke rumah di pesisir pantai. Kemudian, ditemukan barang bukti berupa, puluhan barang bukti, satu karung pupuk seberat 100 kilogram, 26 botol berisi pupuk siap pakai untuk bom, 17 detonator, serta peralatan lain untuk membuat bom ikan.
“Pelaku sudah pernah sekali melakukan aksi bom ikan, tetapi bukan di wilayah Konawe. Pelaku melakukan di wilayah Buton Utara. Bom ikan ini, rencananya akan diledakkan di wilayah yang sama, tetapi tidak sempat setelah polisi menangkap pelaku,” bebernya.
Dia mengaku, aksi sebelumnya, pelaku melakukan dengan rekannya. Namun, saat ditangkap, pelaku hanya sendirian di rumahnya. Karena tindakannya itu, pelaku sudah melanggar undang-undang darurat nomor 12 ayat 1 tahun 1951 dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Discussion about this post