JagatBisnis.com – Seorang nelayan berinisial SB (40) di Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diamankan polisi. Nelayan itu diduga sudah merusak terumbu karang sepanjang 18 ribu meter persegi dengan pupuk. Saat polisi Dit Polairud Polda Sulawesi Tenggara menggerebek sebuah rumah di Soropia ditemukan barang bukti, berupa bahan pupuk dan peralatan untuk membuat bom ikan.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra, AKBP Rully Indra Wijayanto menjelaskan, SB nekat menyalahgunakan pupuk merek cantik untuk membuat puluhan botol bom ikan. Dia membeli sekitar 100 kilogram pupuk di toko pertanian di Kota Kendari, lalu meracik pupuk berbahan amonium nitrat menjadi bom.
“Pupuk sebanyak itu, jika dibuat bom dan ditaruh di dalam botol, bisa menghasilkan 600 botol bom. Jumlah ini, bisa meledak dan merusak terumbu karang dalam radius 18.000 meter persegi,” ungkapnya, Rabu (20/10/2021).
Discussion about this post