JagatBisnis.com – Demi menuju era ramah lingkungan, pemerintah telah membentuk aturan baru untuk mobil rendah emisi yang meliputi hybrid, PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan listrik murni agar harga jualnya lebih terjangkau.
Pajak mobil pelahap seterum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peratturan pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah.
Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 itu mulai berlaku pada 16 Oktober tahun ini. Dengan begitu, pajak kendaraan bukan lagi dihitung berdasarkan jenisnya, namun tergantung emisi gas buang.
Sehingga harga kendaraan hybrid, atau listrik menjadi lebih murah. Namun nyatanya tidak berlaku untuk Hyundai Kona dan Ioniq EV, meski tidak menghasilkan emisi namun harga kedua produk pelahap seterum itu tidak berubah.
Discussion about this post