KKP Edukasi Pengelola Hiu dan Pari Agar Perdagangan Sesuai Aturan

JagatBisnis.com – Hiu dan pari termasuk komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi. Bahkan, kini tengah menjadi perhatian global. Untuk memastikan perdagangan hiu dan pari sesuai aturan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara intens memberikan edukasi melalui Pelatihan Identifikasi Pari Kekeh dan Pari Kikir serta Identifikasi Karkas Hiu dan Pari kepada pengelola hiu dan pari.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Pamuji Lestari mengatakan, pelatihan itu bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada pegawainya agar memiliki kemampuan yang handal dalam melakukan identifikasi produk hiu dan pari sebelum dilalulintaskan. Sehingga produk hiu dan pari yang diperdagangkan telah sesuai dengan dokumen dan persyaratannya.

“Pengetahuan identifikasi penting untuk memastikan hiu dan pari yang diperdagangkan bukan jenis yang dilindungi dan sudah sesuai dengan mekanisme perdagangan yang diatur dalam the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES),” ucapmya.

Baca Juga :   KKP Tangkap Dua Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara

Dia menjelaskan, Indonesia memiliki potensi dan keanekaragaman sumber daya ikan hiu dan pari yang tinggi. Setidaknya terdapat 218 jenis ikan hiu dan pari ditemukan di perairan Indonesia. Jenis tersebut terdiri dari 114 jenis hiu, 101 jenis pari dan 3 jenis ikan hiu hantu yang termasuk ke dalam 44 suku.

Baca Juga :   KKP Lepas Liarkan 115.860 Benih Lobster Sitaan

“Sebanyak 13 persen dari total produksi hiu dan pari dunia berasal dari Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup signifikan yaitu mencapai Rp1,4 triliun. Ini menunjukkan, ada kepentingan dan ketergantungan ekonomi dari masyarakat terhadap hiu dan pari di Indonesia,” tegas Tari.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi menjelaskan pada Conference of the Parties ke-18 (CoP 18) CITES di Jenewa, Swiss beberapa jenis hiu dan pari, seperti hiu mako, pari kekeh, dan pari kikir telah dimasukkan kedalam daftar Appendiks II CITES.

Baca Juga :   Cetak SDM Unggul, Menteri Trenggono Kukuhkan 1.210 Wisudawan

“Dari ketentuan CITES, pengelolaan sumber daya ikan yang diperdagangkan harus mengedepankan aspek keberlanjutan, sesuai aturan dan ketertelusuran. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sangat serius mengelola hiu dan pari secara berkelanjutan. Selain melindungi beberapa jenis hiu dan pari yang terancam punah, pihaknya melakukan pengaturan pemanfaatannya melalui kuota,” tandasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO