Harimau Betina Mati Mengenaskan di Riau

JagatBisnis.com –  Kepunahan harimau Sumatera di Riau tampaknya tinggal menunggu waktu. Selain dievakuasi dari habitatnya karena berkonflik dengan manusia, harimau Sumatera ini juga sering mati terjerat sling baja. Seperti yang dialami seekor harimau betina di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Hewan terancam punah itu ditemukan mati dengan kaki depan kirinya terjerat sling baja sehingga ditemukan sudah menjadi bangkai.

“Dunia konservasi kembali berduka, harimau Sumatera ditemukan mati karena terjerat sling baja,” kata Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Fifin Arfiana Jogasara, Senin (18/10/2021).

Fifin menceritakan kronologi penemuan bangkai harimau itu, warga di desa itu yang hendak ke kebunnya menemukan harimau terbaring tak bergerak di tanah pada Minggu (17/10/2021). Warga tersebut lalu melapor kepada Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi AR. Menindaklanjuti informasi ini, personel Polsek yang tengah berpatroli tersebut meneruskan laporan ke BBKSDA Riau.

Baca Juga :   Warga Dilarang ke Kebun, Harimau Sumatera Berkeliaran

“Polisi juga turun ke lokasi bersama personel BBKSDA Riau mengecek lokasi.
Petugas mengamankan lokasi harimau terjerat untuk menghindari kerumunan warga,” ungkap Fifin.

Baca Juga :   Harimau Sumatera Mati di Dharmasraya Usai Jalani Rehabilitas selama 5 Bulan

Fifin menerangkan, lokasi harimau mati terjerat berada di areal hutan produksi yang bisa dikonversi. Lokasi tersebut berupa areal perladangan warga dan berjarak sekitar 21 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu.

“Beberapa jam kemudian, petugas mengevakuasi harimau ke Pekanbaru untuk dilakukan bedah bangkai atau neukropsi untuk mengetahui telah berapa lama mati,” ungkap Fifin.

Menurutnya, harimau mati ini sudah tiba di Pekanbaru pada Minggu petang. Setelah dibedah, bangkai harimau itu akan dikuburkan oleh petugas di lokasi yang telah ditentukan. Petugas berjanji akan mencari siapa penjerat harimau ini. Di sisi lain, warga juga diperingatkan agar tidak memasang jerat di kebun dengan alasan apapun.

Baca Juga :   Harimau Sumatera Mati di Dharmasraya Usai Jalani Rehabilitas selama 5 Bulan

“Memasang jerat sangat membahayakan satwa dilindungi. Apalagi di kawasan hutan konservasi atau suaka margasatwa yang menjadi lokasi satwa dilindungi seperti harimau tinggal. Pemasang jerat bisa terkena Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancama penjaranya adalah lima tahun dan denda Rp100 juta,” tagas Fifin. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO