BPJH Kemenag Sertifikasi 27.188 Produk

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JagatBisnis.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menyertifikasi sebanyak 27.188 produk pelaku usaha untuk tahap pertama.

“Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (17/10).

Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga :   Inilah Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan Sesuai Level PPKM

Penyelenggaraan Sertifikasi Halal di Indonesia memasuki babak baru. Bersamaan ulang tahun ke-4 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, 17 Oktober 2021, yang mana mulai hari ini diberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal.

Baca Juga :   Dinilai Damai, Liga Muslim Dunia Ingin Gelar Dialog Antar Umat Beragama di Indonesia

Sertifikasi halal sejak itu dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

Sejumlah upaya dan terobosan, kata Menag, harus terus dilakukan, salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, ataupun dukungan sektor swasta yang sama-sama memiliki komitmen bersama mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.

Baca Juga :   Menag Yaqut: Santri Miliki Komitmen Seumur Hidup Bela Tanah Air

“Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia,” ucap Menag. (srv)

MIXADVERT JASAPRO