Digugat Bos Loco Montrado, KPK Tak Gentar

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku siap untuk melawan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Siman menggugat lembaga antikorupsi tersebut, usai ditetapkan sebagai tersangka. Tidak terima akan hal itu, dia ingin menguji keabsahan penetapan tersangkanya.

“KPK menegaskan tidak takut dengan gugatan itu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 15 Oktober 2021.

Baca Juga :   KPK Diminta Lacak Dugaan Pencucian Uang Kasus Mardani H Maming ke Sejumlah Organisasi

KPK Yakin Bukti Mereka Kuat

KPK meyakini bukti-bukti yang dimilikinya kuat. Karena itu Ali Fikri yakin pihaknya memenangkan praperadilan itu. Hakim diminta bijak memberikan putusannya nanti.

Baca Juga :   KPK: ATM Jadi Bukti Vital Kasus Suap Edhy Prabowo

“Lembaga antikorupsi menegaskan telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ali.

Diketahui, praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu diajukan pada 22 September 2021.

Dalam tuntutannya, Siman meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Namun hingga saat ini, lembaga antikorupsi itu juga belum mengumumkan tersangka dalam kasus kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado pada 2017. KPK baru menyatakan tengah penyidikan atas kasus tersebut. (pia)

MIXADVERT JASAPRO