Ada 91 Persen Instansi Masih Terima Gratifikasi

JagatBisnis.com –  Hasil survei penilaian integritas (SPI) tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih ada praktik gratifikasi dan suap di sejumlah instansi pemerintah. Setidaknya, ada 91 persen instansi yang masih menerima gratifikasi pada pelayanan publik.

“Jumlah itu, masih sangat tinggi. Karena masih ditemukan pegawai atau pejabat yang menerima imbalan yang sifatnya gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (14/10/2021).

Dia menjelaskam, SPI dilakukan untuk mengukur tingkat korupsi di setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Sebanyak 127 instansi pemerintah mengikuti SPI pada 2019, terdiri dari 27 kementerian/lembaga, dan 100 pemerintah daerah. Selain itu,
ditemukan juga penyelewengan anggaran pada 76 persen instansi. Dalam survei itu juga ditemukan suap dalam lelang jabatan pada 63 persen instansi.

Baca Juga :   Lacak Aset Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Dibantu KPK

“Sejalan dengan kinerja KPK yang terus melakukan kegiatan operasi tangkap tangan di daerah terkait jual beli jabatan.
Beberapa kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyangkut jual beli jabatan dan ini terkonfirmasi sekalian dari hasil survei SPI tahun 2019 yang menunjukkan 63 persen itu faktanya ada suap dalam pengisian jabatan,” tutur dia.

Baca Juga :   Jika Ada yang Tahu Lokasi Harun Masiku, Laporkan!

Selain itu, survei juga menunjukkan masih ditemukan calo pada 99 persen instansi. Survei itu menunjukan tingkat korupsi di instansi tersebut rendah. Karena kberadaan calo untuk pelayanan publik ditemukan pada 99 persen instansi, berarti hampir 125 instansi masih ada calo, tapi tingkat korupsinya rendah.

Baca Juga :   Dewas KPK Minta Keterangan Azis Syamsuddin

“Sebelumnya, SPI 2020 gagal digelar karena terkendala Covid-19. Pada 2021 ini, SPI bakal kembali digelar di 542 instansi pemerintah daerah, dan 98 kementerian/lembaga,” imbuhnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO