Hore! Kini, Pasar dan Mal Boleh Buka 100 Persen

JagatBisnis.com  – Perubahan aturan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Level 1 beberapa sektor sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas 100 persen. Di antaranya pasar tradisional dan pusat perbelanjaan (mal).

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terbaru terdapat pada Inmendagri No.49 Tahun 2021, yaitu aturan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

“Saat ini perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa-Bali dalam sepekan terakhir mengalami turun hingga 98,4 persen. Selain itu, kasus kematian harian akibat Covid-19 di Indonesia juga terus menunjukkan penurunan,” katanya, Selasa (12/10/2021).

Dia menjelaskan, kasus Covid-19 di Indonesia termasuk yang terendah di ASEAN. Sehingga peringkat Indonesia sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan Singapura, Malaysia hingga Thailand. Hal ini diikuti dengan beberapa penyesuaian pada peraturan PPKM, terutama pada daerah yang telah menerapkan PPKM Level 1

“Sementara itu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO