JagatBisnis.com – Pemerintah baru menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19. Pedoman tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29 tahun 2021, yang diteken Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 7 Oktober 2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate menjelaskan, pedoman penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pedoman ini diterbitkan masih dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai penularan Covid-19.
“Pedoman ini diterbitkan juga untuk mengingatkan masyarakat, kalau Covid-19 masih hidup di sekitar kita. Sehingga menuntut kewaspadaan kita,” tegas Plate dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakartq, Senin (11/10/2021).
Dia berharap, dengan adanya pedoman yang jelas, masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan, seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya. Karena pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan dengan memerhatikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan.
Discussion about this post