JagatBisnis.com – Sinergi Bea Cukai Kudus dan Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati berhasil mengamankan rokok ilegal senilai Rp926, 12 juta yang tidak dilekati pita cukai dan sebagiannya dilekati pita cukai palsu pada Jumat (07/10).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan kronologis penindakan dimulai dari informasi intelijen yang mengatakan adanya upaya distribusi rokok ilegal di wilayah Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Pada Jumat (07/10) jelang tengah malam, tim gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati melakukan penyisiran di wilayah tersebut dan menemukan sebuah mini bus berwarna merah yang teridentifikasi sebagai sarana pengangkut rokok ilegal yang terparkir di depan sebuah rumah. Selanjutnya pemeriksaan dikembangkan ke dalam rumah dan diperoleh rokok-rokok ilegal telah dikemas dan siap dikirim.
Discussion about this post