Ekbis  

Bea Cukai Berikan Asistensi Pelaksanaan Ekspor di Gresik dan Yogyakarta

JagatBisnis.com –  Dukungan atas pelaksanaan ekspor para pelaku usaha dalam negeri terus dilakukan oleh Bea Cukai. Tidak bergerak sendiri, Bea Cukai juga bersinergi dengan pemerintah untuk semakin meningkatkan daya saing para pelaku usaha dalam negeri.

“Kegiatan dukungan ekspor kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Gresik. Lewat dukungan Bea Cukai Gresik, UMKM di wilayah pengawasannya telah berhasil melakukan ekspor sebanyak enam belas kali,” ungkap Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

Dari beberapa kegiatan UMKM yang didukung oleh asistensi, diskusi, sosialisasi dari Bea Cukai Gresik sehingga menghasilkan Desa Wedani sebagai desa devisa. Pelepasan ekspor produk unggulan rotan ini nantinya akan dijadikan produk pameran di Tokyo, Jepang, salah satu tujuannya untuk mengenalkan produk lokal ke kancah internasional. Hal tersebut merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam mendukung UMKM untuk tetap berdiri dalam masa pandemi ini.

Baca Juga :   Bea Cukai Makassar Tegah Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Selain di Gresik, fasilitasi kegiatan ekspor juga dilakukan Bea Cukai Yogyakarta kepada PT Parumartani yang mengekspor hasil produksinya berupa cerutu ke Swiss. Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan dan penyegelan cerutu hasil produksi dalam rangka tindak lanjut atas dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai.

Baca Juga :   Jelang IATC 2021, Bea Cukai Beri Kemudahan Kedatangan 27 Superbike di Pelabuhan Tanjung Perak

Dokumen PMBKC atau biasa disebut dokumen CK-5 merupakan salah satu dokumen cukai yang digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya. “Dokumen CK-5 diperlukan karena Hasil Produksi yang diekspor ini belum dilekati pita cukai. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Barang Kena Cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai,” ujar Firman.

Baca Juga :   Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai Rp368 Juta

Untuk rokok yang akan diekspor ini, wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi perusahaan. Selanjutnya untuk kegiatan eksportasi perusahaan dapat mengajukan mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) di Kantor Bea Cukai pelabuhan muat dan melampirkan dokumen CK-5 ekspor. Kali ini PT Tarumartani melakukan ekspor cerutu sebanyak 2.100 batang dengan nilai devisa kurang lebih 3.288 USD atau sekitar Rp46 juta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO