Polisi Bekuk Lima Pemalsu Uang Amatiran

JagatBisnis.com –   Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus lima orang sindikat pengedar uang palsu (upal) yang menggunakan perlengkapan cap cap. Dari pengungkapan itu, gebokan upal kertas bagian Rp100 ribu sebanding Rp2, 7 miliyar diamankan sebagai benda fakta.

Kelima pengedar upal itu seluruhnya saat ini sudah diresmikan sebagai terdakwa dan ditahan. Mereka merupakan AA( 44 tahun, masyarakat Kabupaten Nganjuk; ASP( 37 tahun), masyarakat Kabupaten Jombang; Angkatan udara(AU)( 57 tahun), masyarakat Jombang; ASS( 63 tahun), masyarakat Kabupaten Lombok, NTB; dan JS( 56), masyarakat Tanah Bahan, Kalimantan Selatan.

Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, permasalahan itu berasal dari terdapatnya informasi warga tentang terdapatnya penyebaran upal di sebuah SPBU di rest zona di Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, 16 September 2021 lalu. Tim Resmob Kepolisian Resor Kota Banyuwangi beranjak dan sukses membekuk terdakwa ASP sergat mengamankan 71 lembar upal bagian Rp100 ribu.

Baca Juga :   Pengakuan Sopir Taksi Online Perkosa Perawat

Saat diinterogasi, ASP berterus terang upal itu didapat dari AAP. Polisi beranjak lalu membekuk AAP di rumahnya pada 28 September 2021. Penggeledahan dilakukan dan ditemukan gebokan upal sebanding Rp1 miliyar yang tersembunyi di 2 ransel. AAP berterus terang uang itu didapat dari Angkatan udara(AU) yang setelah itu ikut dibekuk di Mojokerto. Dari Angkatan udara(AU), polisi mengamankan uang upal sebanding Rp30 juta.

Baca Juga :   Wanita Ini Raup Untung Rp80 Juta Sebulan dari Hasil Bisnis Tembakau Sintetis

Polisi lalu melakukan pengembangan. Dari bibir Angkatan udara(AU), didapat keterangan upal itu didapat dari AS dan dibekuk di Mojokerto pada 29 September 2021. Uang upal sebanding Rp2, 7 miliyar sukses diamankan. AS pula bersuara dan mengatakan julukan JS. Polisi beranjak dan sukses membekuk JS di rumahnya di Bojonegoro.

Di rumah JS, polisi mengamankan sejumlah perlengkapan dan materi mengecap upal. Dari kertas kabur, tinta kertas warna gelap, printer, perlengkapan pres laminating, dan perlengkapan cap cap berbahan kasa. Hasil investigasi, kawanan pengedar upal ini sudah bertindak dalam 10 bulan terakhir. Mereka menjual dengan sistem 1 memadankan 3: Rp300 ribu upal dijual Rp100 ribu uang asli.

Baca Juga :   Pelaku Penganiaya Petugas Beacukai Ditangkap

“ Kita masih akan lalu kembangkan,” tutur Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 7 Oktober 2021.

Kepala Polresta Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu mengatakan, para terdakwa lazim mendistribusikan upal mereka pada malam hari. Pasarnya golongan menengah ke dasar.“ Korbannya mayoritas banyak orang biasa,” ucapnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO